KMY Tegaskan Jaga Ketertiban Usaha Toko Kelontong Madura di Yogyakarta, Minta Proses Hukum Pengurus Dihentikan

oleh
oleh
istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026),

DAMAIRA.CO.ID, YOGYAKARTA-Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan keharmonisan warga Madura dalam menjalankan usaha toko kelontong di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komitmen tersebut disampaikan saat menggelar istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), sekaligus mengawal pemeriksaan sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura terkait laporan dugaan tindak pidana.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.000 anggota dan warga Madura yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Dalam kesempatan itu, Ketua Niagawan KMY H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura H. Subur Adi Cahyono memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan adil dan profesional.

“Hari ini kami, warga Madura, datang ke tempat ini dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa orang tua atau Tetua yang juga pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan persoalan toko kelontong. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menjelaskan bahwa persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerapan kesepakatan internal organisasi mengenai jarak antartoko kelontong. Menurut KMY, kesepakatan tersebut dibentuk untuk mencegah persaingan yang berpotensi menimbulkan gesekan, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pelaku usaha lokal.

Aturan internal itu, menurut KMY, menetapkan jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal. KMY menyebut ketentuan tersebut sebagai upaya menjaga hubungan sosial dan menciptakan iklim usaha yang tertib. Organisasi itu juga berharap pemerintah daerah dapat hadir untuk menyusun pengaturan yang lebih jelas bersama para pelaku usaha.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Inisiatif kami ini justru untuk membantu mencegah konflik sosial. Ke depan, kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata Jugil Adiningrat.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

KMY menduga ketiganya bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses yang berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Dugaan tersebut merupakan klaim pihak KMY yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta kejelasan hukum terkait dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan profesi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut kepada aparat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, KMY meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan mempertimbangkan konteks kesepakatan internal organisasi. KMY juga meminta agar proses hukum terhadap para pengurus dihentikan karena menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah. Selain itu, KMY meminta pemerintah, kepolisian, dan Pemda DIY memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM, serta memastikan laporan yang diajukan terhadap tiga orang tersebut diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

KMY menegaskan bahwa organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, dan kegiatan sosial warga Madura di Yogyakarta dari berbagai latar belakang profesi. Melalui paguyuban toko kelontong, KMY menyatakan ingin membangun ketertiban usaha sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat setempat. Meski demikian, penilaian atas dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.