DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Marsoka bin Kali, warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Marsoka merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan setelah dilaporkan oleh Feriyanto, yang disebut sebagai kerabat korban Suhartini, ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Marsoka pada 9 September 2026. Setelah diamankan, Marsoka dibawa ke kantor Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Kemudian pada 10 September 2026, Marsoka dilakukan penahanan. Namun, menurut kuasa hukumnya, Fahmil Ulum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
Fahmil menyebut, sebelum dilakukan penangkapan, Marsoka belum pernah menerima pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut dia, kliennya justru langsung dilakukan penangkapan.
“Klien kami sebelumnya belum pernah dilakukan pemanggilan, tetapi tiba-tiba dilakukan penangkapan. Karena itu, kami melihat ada hal yang perlu diuji melalui praperadilan,” kata Fahmil.
Selain persoalan proses penangkapan, kuasa hukum juga mempersoalkan lokasi penahanan Marsoka. Menurut Fahmil, kliennya setelah ditahan justru ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan dan penahanan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka berpendapat terdapat sejumlah persyaratan penahanan yang dinilai belum terpenuhi, baik syarat materiil, formil, objektif maupun subjektif.
“Menurut kami selaku kuasa hukum pemohon, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat materiil, syarat formil, syarat objektif dan juga syarat subjektif. Karena itu kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan terhadap klien kami,” ujarnya.
Permohonan praperadilan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada 15 September 2026.
Sidang perdana praperadilan kemudian digelar pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Marsoka sebagai pemohon.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan perkara tersebut akan diputus dalam waktu sekitar satu minggu. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Pamekasan, terhadap permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Marsoka.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses penangkapan dan penahanan kliennya dapat diuji melalui persidangan praperadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses praperadilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan terhadap Marsoka.








