DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Kuasa hukum bersama keluarga Marsokah, warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, mempersoalkan penahanan kliennya yang dilakukan Polres Pamekasan dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan, Rabu (30/9/2026), untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai status penahanan Marsokah.
Namun, saat tiba di Mapolres Pamekasan, Kasatreskrim dan Kapolres Pamekasan disebut tidak berada di tempat. Rombongan kemudian diterima oleh KBO Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhairi mengatakan, kedatangan pihaknya bukan hanya untuk meminta penjelasan, tetapi juga untuk menjemput Marsokah. Menurutnya, kliennya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
“Kami datang ke Polres Pamekasan untuk meminta kejelasan terkait status penahanan klien kami. Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi di Mapolres Pamekasan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Suhairi, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai perpanjangan masa penahanan dari penyidik. Ia menilai, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan memiliki batas waktu tertentu.
Namun, Marsokah disebut masih tetap berada dalam tahanan. Suhairi menyampaikan, KBO Satreskrim Polres Pamekasan memberikan penjelasan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang sehingga belum dapat dikeluarkan.
“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.
Persoalan penahanan ini juga berkaitan dengan proses praperadilan yang sedang ditempuh pihak Marsokah. Kuasa hukum dan keluarga Marsokah sebelumnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda replik dalam perkara praperadilan.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Marsokah mempersoalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Polres Pamekasan. Kuasa hukum menilai proses penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Usai persidangan, situasi sempat memanas. Kericuhan terjadi setelah Ach Suhairi meminta penjelasan lebih lanjut di luar ruang persidangan terkait persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
Sebelumnya, Marsokah dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Feriyanto, yang disebut sebagai kerabat korban berinisial Suhartini, dalam kasus dugaan pemerkosaan pada 2 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan
menangkap Marsokah pada 9 September 2026. Setelah diamankan, Marsokah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari penyidik Polres Pamekasan mengenai dasar dan dokumen perpanjangan masa penahanan Marsokah. Penjelasan dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan informasi berimbang mengenai status hukum dan masa penahanan yang bersangkutan.







