Pemkab Sumenep Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 2.600 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada 2.600 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Rabu.

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada 2.600 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Rabu.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para buruh yang menjadi bagian penting dari sektor pertembakauan.

“Penerima BLT DBHCHT Tahun 2026 sebanyak 2.600 orang, yang terdiri atas buruh pabrik rokok pada 61 pabrik di Kabupaten Sumenep dan buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa di berbagai kecamatan,” ujar Abd. Rahman Riadi.

Ia menjelaskan, dari total penerima manfaat tersebut, sebanyak 1.632 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 968 orang lainnya adalah buruh tani tembakau.

Menurutnya, data penerima bantuan disusun berdasarkan hasil sinergi antarperangkat daerah. Data buruh tani tembakau bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Basis Data By Name By Address (BNBA), sedangkan data buruh pabrik rokok berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.

“Data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan, penerima BLT DBHCHT harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,3 miliar yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2026.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk alokasi bulan Juni, Juli, dan Agustus. Penyaluran dilakukan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.