Bukan Ekonomi, Tapi Pertengkaran yang Kini Paling Banyak Bikin Orang Sumenep Bercerai

oleh
oleh
Suasana Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep

DAMAIRA CO.ID, SUMENEP-Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, terus menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun 8 bulan tahun 2026, Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep mencatat sudah ada 2.209 perkara perceraian yang masuk.

Jumlah itu bahkan telah melampaui total perkara pada tiga tahun sebelumnya.

Data PA Sumenep menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada 2023 tercatat 1.239 perkara, naik menjadi 1.665 perkara pada 2024, dan kembali naik menjadi 1.708 perkara pada 2025. Sementara hingga akhir Agustus 2026, angkanya sudah mencapai 2.209 perkara.

Tak hanya jumlahnya, penyebab perceraian di Sumenep juga mengalami pergeseran. Jika pada 2023 faktor terbanyak adalah salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga dengan 1.032 perkara, maka mulai 2025 penyebab dominan berubah.

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus kini menjadi faktor utama perceraian.

Pada 2025, faktor ini tercatat sebanyak 1.311 perkara. Sedangkan hingga Agustus 2026, sudah ada 877 perkara dengan penyebab yang sama.

Kasi Humas PA Sumenep, Achmad Kadarisman, membenarkan tingginya konflik rumah tangga menjadi pemicu utama.

“Tingginya angka perselisihan dan pertengkaran menunjukkan konflik dalam rumah tangga kini menjadi salah satu faktor utama perceraian di Sumenep,” ujarnya.

Pihak Pengadilan Agama memperkirakan, jika tren ini terus berlanjut, jumlah perkara perceraian sepanjang 2026 berpotensi kembali meningkat.

Untuk itu, peran keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mencegah konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.