Pemkab Sumenep Tetapkan Harga Acuan Tembakau 2026, Pembeli Diminta Tak Menawar di Bawah Titik Impas

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 sebagai acuan transaksi jual beli tembakau pada musim panen tahun ini. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan petani tembakau, akademisi, dan pelaku industri hasil tembakau.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan titik impas merupakan hasil pembahasan dan perhitungan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata niaga tembakau yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi petani maupun pelaku usaha.

“Penetapan titik impas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara petani dan pelaku industri. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pabrikan dan pembeli mematuhi harga yang telah disepakati bersama,” tegas Bupati.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung : Rp69.489 per kilogram.
Tembakau Tegal : Rp64.865 per kilogram.
Tembakau Sawah : Rp48.533 per kilogram.

Besaran titik impas tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan transaksi jual beli tembakau selama musim panen Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian harga sekaligus melindungi kepentingan petani.

Bupati juga menegaskan agar seluruh pabrik rokok maupun pihak pembeli tidak melakukan pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi ketentuan tersebut guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi petani tembakau.

Selain memastikan kepastian harga, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mendorong agar keberadaan industri hasil tembakau memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kami berharap perusahaan rokok yang beroperasi di Kabupaten Sumenep dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, keberadaan industri tidak hanya memberikan nilai tambah bagi sektor tembakau, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.