KI Sumenep Gencarkan Safari Kampus, Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di UNIJA

oleh
oleh
Kedatangan lima komisioner KI Sumenep disambut langsung oleh Rektor UNIJA, Sjaifurrachman.

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan safari ke sejumlah perguruan tinggi. Kali ini, KI Sumenep mengunjungi Universitas Wiraraja (UNIJA), Kamis (23/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KI Sumenep dalam mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan akademik. Ketua KI Sumenep, Moh. Rifai, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi informasi.

“Perguruan tinggi merupakan ruang intelektual yang sangat potensial untuk menyebarluaskan nilai-nilai keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Selain safari kampus, Rifai mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat KI Sumenep juga akan melakukan visitasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan guna memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal di badan publik.

Kedatangan lima komisioner KI Sumenep disambut langsung oleh Rektor UNIJA, Sjaifurrachman. Ia mengapresiasi kunjungan tersebut dan menilai kehadiran KI Sumenep menjadi peluang besar bagi daerah untuk berkembang sebagai kota informatif.

“Tidak semua daerah di Jawa Timur memiliki Komisi Informasi. Ini menjadi peluang bagi Sumenep untuk berkembang sebagai daerah berbasis keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Pihak UNIJA juga berharap KI Sumenep dapat menjadi mitra strategis dalam membudayakan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga publik dapat memperoleh informasi yang valid dan terpercaya dari sumber resmi.

Selain itu, keberadaan KI dinilai mampu menekan potensi sengketa informasi publik sekaligus meminimalisasi beredarnya informasi yang tidak akurat. Edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan informasi publik dan informasi privat juga dinilai penting untuk terus diperkuat.

Rektor UNIJA turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan legal standing pemohon informasi publik. Menurutnya, tidak semua permohonan dapat dikabulkan, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara objektif.
“Jika syarat subjektif dan objektif tidak terpenuhi, maka Komisi Informasi harus berani memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima,” tegasnya.(hor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.