DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri pada 19–22 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 sekaligus menanamkan nilai-nilai luhur tradisi pesantren dalam lingkungan pemerintahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Aturan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarung bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kewajiban mengenakan pakaian santri tidak sekadar menjadi simbol peringatan Hari Santri Nasional. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghidupkan nilai-nilai pesantren dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah.
Menurut Fauzi, nilai kejujuran, kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, dan kebersamaan merupakan prinsip penting yang perlu diterapkan ASN dalam menjalankan tugas, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi.
Meski demikian, kewajiban berpakaian santri tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus. Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Pengecualian juga diberikan kepada pegawai yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Fauzi berharap, kebijakan tersebut dapat memperkuat semangat pengabdian aparatur pemerintah sekaligus menjadikan peringatan Hari Santri Nasional sebagai sarana meneladani perjuangan para santri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HSN 2026, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menegaskan pentingnya peran santri dalam menjaga nilai keagamaan, memperkuat persatuan, serta berkontribusi bagi kemajuan bangsa.







