DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Aksi pencurian di sebuah rombong penjual jagung rebus di Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga terlibat dalam pencurian tabung gas LPG, sound system, dan lampu.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa itu pertama kali diketahui korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ketika datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus.
Korban mendapati pintu penyimpanan barang di bagian bawah rombong yang sebelumnya terkunci dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya telah raib.
Barang yang hilang berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.
Curiga dengan kejadian tersebut, korban bersama pamannya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam. Pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari dalam rombong sebelum meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut.
Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Pelaku Dibekuk Dini Hari
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.
MF kemudian ditangkap pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat berada di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Gas LPG dan Sound System Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah-putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.
Sementara itu, lampu yang dilaporkan hilang dan kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian masih dalam pencarian polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong saat pemilik tidak berada di lokasi.
Setelah berhasil membuka pintu, tersangka diduga mengambil tabung gas LPG, sound system dan lampu. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam.
Terancam Hukuman hingga 9 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melakukan proses penyidikan.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.








