DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa, operator, serta pendamping program yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menekankan pentingnya pelaksanaan program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaat bantuan dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.
Sekda mengingatkan seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan program.
“Pelaksanaan BSPS tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan program secara baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agus.
Menurutnya, kepercayaan pemerintah pusat terhadap daerah harus terus dijaga melalui pelaksanaan program yang tertib administrasi, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Karena itu, Agus meminta seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping hingga operator program, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Program ini harus dilaksanakan dengan penuh integritas. Bantuan yang diberikan pemerintah harus benar-benar diterima oleh masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk saling mengingatkan dan memperkuat pengawasan agar pelaksanaan BSPS dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga amanah ini. Mari bersama-sama memastikan program berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pada tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep menyasar penerima manfaat tahap 5 dan tahap 7 dengan total sebanyak 622 unit rumah. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kualitas hunian masyarakat terus meningkat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.
menonjolkan pesan pembangunan, pengawasan, dan komitmen perbaikan tanpa terlalu mengedepankan polemik kasus sebelumnya.(mat)
