DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Keseriusan aparat kepolisian dalam mencegah peredaran petasan dan balon udara terus dilakukan. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan berhasil menggerebek sejumlah pelaku yang kedapatan merakit petasan di sebuah rumah warga di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap beberapa orang yang tertangkap tangan sedang merakit petasan. Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa ribuan petasan dan satu unit balon udara yang siap diterbangkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diledakkan di area persawahan yang jauh dari permukiman warga.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 296 buah mercon jenis bawang, 2.800 mercon biasa, 44 sreng door, bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk 250 gram, arang utuh 500 gram, dua ikat sumbu jari, serta satu balon udara siap pakai.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perakitan petasan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momen tertentu yang rawan penggunaan petasan,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun menggunakan petasan secara ilegal, karena selain berbahaya juga melanggar hukum.(bai)








