Sepanjang 2025, Polres Sumenep Tangani Kasus Kriminal: 82 persen Tuntas

oleh
oleh
Rilis Polres Sumenep 2025

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mencatat penanganan sebanyak 915 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,4 persen atau 754 kasus berhasil diselesaikan hingga tuntas.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, baik dari sisi jumlah kasus yang ditangani (crime total) maupun tingkat penyelesaian perkara (crime clearance). Pada tahun 2024, Polres Sumenep menangani 334 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian sebesar 60,5 persen atau 202 kasus.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa peningkatan penyelesaian kasus merupakan hasil dari pembenahan internal di tubuh kepolisian, peningkatan profesionalisme penyidik, serta optimalisasi pengawasan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Kami fokus pada percepatan penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Rivanda, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Polres Sumenep, tindak pidana kriminal yang paling menonjol sepanjang tahun 2025 meliputi kasus penganiayaan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Menurut Kapolres, meningkatnya jumlah kasus yang ditangani juga menjadi indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kepada aparat kepolisian. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Bagi kami, sangat penting adanya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, peningkatan penyelesaian perkara juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan pelaporan, sehingga koordinasi antarunit dapat berjalan lebih cepat dan efektif. AKBP Rivanda menambahkan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan dan pendekatan humanis. Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.