DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak udang. Setelah menyisir Kecamatan Bluto dan Pragaan, pansus kembali melanjutkan sidak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang, kemarin hingga hari ini.
Hasil sidak tersebut mengungkap fakta mencengangkan. Banyak tambak udang, baik yang berizin maupun ilegal, kedapatan membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan yang layak. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan lingkungan secara ekologis.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengatakan pansus pertama kali melakukan pengecekan di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut, pansus menemukan perusahaan tambak udang besar yang mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara asal-asalan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak tampak digunakan. Bahkan, sepertinya memang tidak difungsikan sama sekali,” ungkap Samsiyadi.
Kondisi yang lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di wilayah tersebut, terdapat tambak udang berskala besar yang sama sekali tidak mengantongi izin. Ironisnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi dan terkesan merasa aman.
“Sudah tidak berizin, limbahnya langsung dibuang ke laut. Ini parah sekali. DLH ke mana?” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Selain itu, Samsiyadi juga mengungkapkan adanya perusahaan tambak udang besar di Desa Badur yang dinilai tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan. IPAL yang dimiliki terkesan hanya formalitas dan tidak difungsikan.
“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL terlihat ada, namun tidak terpakai,” bebernya.
Melihat kondisi tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar segera menindak tegas tambak udang bodong. Selain membahayakan lingkungan, keberadaan tambak ilegal juga tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah.
“Kita kehilangan potensi PAD hingga Rp1,5 miliar. Data yang kami terima, jumlah tambak bodong bisa mencapai 400 lokasi. Tidak ada pilihan lain, tambak ilegal harus ditutup sekarang juga,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep lainnya, Endi. Ia menyebut, tambak udang bodong juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang dan tersebar di sejumlah titik.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai. Seolah-olah lewat IPAL, padahal itu bohongan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Endi menilai lemahnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjadi salah satu penyebab maraknya tambak udang ilegal. Karena itu, ia mendorong pemkab agar bertindak lebih tegas.
“Tambak bodong ini berbahaya secara ekologis karena tanpa pengawasan. OPD juga lemah, sehingga perusahaan seenaknya membuang limbah,” ujarnya.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi sejumlah perizinan, mulai dari izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, hingga surat pembudidayaan ikan.
Saat ini, DPRD Sumenep juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang yang akan mengatur tata kelola lingkungan, khususnya pencegahan pencemaran akibat aktivitas tambak udang
