Polda Jatim Periksa Kades Gersik Putih soal Laut Ber SHM di Sumenep

oleh
oleh
Lokasi Pantai Gersik Putih Kalianget Sumemep (foto:dok )

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Upaya mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya sertipikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep oleh Polda Jawa Timur terus berlanjut. Selama dua hari, Tim penyidik Polda Jawa Timur ke Sumenep melakukan pemeriksaan lanjutan dalam serangkaian penyidikan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dirangkaum dari berbagai sumber, permintaan keterangan lanjutan dilakukan kepada Kepala Desa Gersik Putih, Muhab dan Mantan Kades Gersik Putih Amina beserta suaminya Ahmad Zaini.

Amina dan suaminya diperiksa penyidik pada Kamis (17/7). Sedangkan Muhab dimintai keterangan Jum’at (18/7). ”Pemeriksaan terhadap Muhab berlangsung hampir seharian. Hanya istirahat siang karena shalat Jumatan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pemilik SHM yaitu Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman. Dan untuk mendukung penyidikan, selain mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep terkait terbitnya SHM di kawasan laut, dekat kampung Tapekerbau, Desa Gersik Putih.

Proses pemeriksaan dan penggeledahan mendapat pengawalan langsung Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah. Hanya hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait giat yang dilakukan penyidik di Kabupaten Sumenep terkait terbitnya SHM dikawasan laut Gersik Putih.

Sementara itu, Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan jika tim penyidik Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus sertipikat laut di Pantai Gersik Putih. Hanya saja, mantan Kapolsek Kota ini menjelaskan lebih banyak terkait giat Polda tersebut termasuk para pihak yang diminta keterangan. Polres tidak memiliki kewenangan menjelaskan, sebab kasusnya ditangani Polda Jawa Timur.

”Kami (Polres, red) hanya meminjamkan tempat di Ruangan Reskrim untuk kepentingan penyidik Polda melakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat.

Untuk diingat, sebelumnya warga menolak rencana reklamasi laut oleh investor bersama pemilik SHM yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih untuk pembangunan tambak garam pada tahun 2023. Bahkan, warga sempat dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ekskavator-ponton dan pencurian perahu yang dijadikan sarana pengangkut material rencana pembangunan tambak. Sebagian warga ada yang menjadi terlapor ketika menghadang rencana pemagaran laut untuk dibangun tambak.

Warga juga mengimbangi dengan membuat laporan ke Polres Sumenep atas dugaan pengrusakan kawasan lindung yang berupa laut. Perkembangannya, rencana pembangunan tambak dengan mereklamasi laut itu dihentikan pasca kedua belah pihak dipertemukan oleh Polres.

Awal 2025, rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai Tapakerbau kembali dilanjutkan. Warga tetap getol menolak dan sampai saat ini belum tergarap, bersamaan dengan penanganan kasus penerbitan SHM di kawasan laut tersebut oleh Polda Jatim.