KJS Kecam Rilis KEI: Jangan Stigmatisasi Pers!

oleh
oleh
Kompak 10 pimpinan asosiasi wartawan di sumenep

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) menyampaikan keprihatinan dan keberatannya atas pernyataan PT Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEI) dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2025, yang menuding adanya pemberitaan media yang dianggap tidak sesuai fakta bahkan menyebutnya sebagai fitnah.

Pernyataan yang memicu polemik tersebut termuat dalam poin ketujuh rilis resmi perusahaan migas itu. KEI menyatakan bahwa sejumlah pemberitaan terkait aktivitas mereka di wilayah Pagarungan Besar, Pulau Kangean, tidak mencerminkan fakta lapangan dan bersifat fitnah.

Ketua KJS, M. Hariri, menilai pernyataan tersebut tidak etis, cenderung menggeneralisasi, dan berpotensi mencoreng integritas kerja jurnalistik.

“Jika merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, KEI seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab, bukan justru melontarkan tudingan umum yang bisa menstigma seluruh insan pers,” tegas Hariri, Rabu (2/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur prinsip verifikasi, keberimbangan, dan profesionalitas.

Menurut Hariri, tudingan yang dilontarkan tanpa menyebutkan secara spesifik media atau berita yang dimaksud justru menyesatkan opini publik dan menciptakan iklim yang tidak sehat dalam hubungan antara perusahaan dan media.

“Korporasi harusnya menghormati kebebasan pers. Jangan justru membangun opini bahwa media adalah penghambat kegiatan usaha,” tambahnya.

KJS juga mengajak KEI untuk bersikap terbuka, menjalin komunikasi dengan insan pers secara langsung, serta tidak menciptakan eskalasi melalui pernyataan sepihak yang bisa memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.

“Media bukan musuh pembangunan. Justru kami adalah mitra kritis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, KEI merilis pernyataan resmi ke sejumlah redaksi media lokal sebagai respons atas pemberitaan yang menyoroti penolakan warga terhadap survei seismik mereka. Dalam rilis itu, KEI menegaskan bahwa kegiatan mereka telah sesuai regulasi, berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan.

Sebagai informasi tambahan, selain KJS, sebanyak sembilan asosiasi wartawan dan media lain di Sumenep turut mengecam pernyataan dalam rilis KEI tersebut. Kesembilan organisasi itu yakni PWI Sumenep, PWRI Sumenep, IWO Sumenep, JMSI Sumenep, SMSI Sumenep, MIO Sumenep, AWDI Sumenep, AJS, dan AMOS.