KEI Tuduh Media Provokatif dan Sebar Fitnah Soal Survei Migas

oleh
oleh
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025), menuntut dihentikannya kegiatan survei seismik migas oleh KEI.

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Manajemen Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) melontarkan tudingan keras kepada sejumlah media atas gelombang penolakan terhadap survei seismik tiga dimensi (3D) di perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura. Dalam siaran pers resmi, KEI menilai media sebagai provokator dan penyebar fitnah terhadap kegiatan operasional mereka.

“Siaran pers ini kami sampaikan terkait adanya publikasi di media online yang bersifat provokatif terhadap kegiatan KEI,” tulis pernyataan resmi manajemen KEI.

Dalam siaran pers tersebut, KEI membeberkan delapan poin utama. Di antaranya, KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja atas penunjukan pemerintah, berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM.

“Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pemantauan ketat dari pemerintah dan pemangku kepentingan nasional maupun daerah,” ungkap KEI.

KEI juga menyebut bahwa survei migas yang dilakukan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)—syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut, termasuk perairan pesisir.

Dalam aspek lingkungan, KEI mengklaim telah mengantongi sertifikat ISO 14001 sejak 2001, serta secara rutin melibatkan instansi dan perguruan tinggi dalam monitoring dampak lingkungan.

KEI juga membanggakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disebut melibatkan berbagai elemen lokal dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Namun, manajemen KEI menyayangkan sejumlah pemberitaan media yang dinilai menyudutkan dan tidak sesuai fakta. Termasuk tuduhan bahwa operasi mereka di Pagerungan Besar tidak membawa manfaat, justru merusak lingkungan.

“Isu-isu tersebut sangat tidak berdasar dan tergolong fitnah,” tegas pernyataan tersebut.

KEI juga menyatakan terbuka terhadap langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta mengaku siap berdialog dengan semua pihak terkait.

“Kami terbuka untuk diskusi dan mendukung proses hukum jika ditemukan pelanggaran. Tapi kami juga berharap pemberitaan tidak menyimpang dari fakta,” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (25/6/2025), menuntut dihentikannya kegiatan survei seismik migas oleh KEI.

Korlap aksi, Ahmad Faiq Hasan, dalam orasinya menyebut bahwa berdasarkan kajian akademik, survei seismik berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencarian nelayan.

“Secara tegas kami menolak survei seismik. Ini ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat Kangean,” tegas Faiq.

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi KEI terhadap pembangunan lokal, mulai dari infrastruktur hingga layanan kesehatan yang dinilai tidak mengalami kemajuan berarti.

“Hingga kini tidak ada rumah sakit yang layak. Jalan rusak dibiarkan. Migas hanya menguntungkan korporasi, bukan rakyat Kangean,” katanya.

Para mahasiswa mendesak Pemkab Sumenep agar membatalkan seluruh izin eksplorasi migas yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat lokal.

“Pemerintah jangan terus berlindung di balik narasi pembangunan migas,” tutup Faiq. (*)