Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Perda Pengelolaan Sampah

oleh
oleh
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan lingkungan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini menjadi dasar hukum yang mengatur tata kelola sampah secara menyeluruh, sekaligus upaya serius Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dianggap sepele. Karena itu, Perda ini hadir sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah yang bisa mengancam kelestarian lingkungan.

”Buang sampah sembarangan itu bukan perkara remeh. Sebab, di Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Bupati Fauzi juga menekankan bahwa perda ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha. Tujuannya jelas: menjaga lingkungan tetap sehat dan bebas dari pencemaran. “Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari,” ujarnya.

Lebih dari sekadar regulasi, Pemkab Sumenep juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah. Pasal 30 Perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan, usulan, dan keterlibatan langsung, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait.

”Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat. Ini bukan hanya soal buang sampah, tapi bagaimana kita bersama-sama merawat bumi,” kata Fauzi.

Bupati juga mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk turut mengedukasi warga, mulai dari pelatihan, kampanye, hingga pendampingan. Ia menilai, perubahan perilaku terhadap sampah bisa dimulai sejak dini melalui pendidikan dan keteladanan.

Menurutnya, forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah juga penting dilakukan secara berkelanjutan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. SKPD yang menangani lingkungan dan persampahan sangat terbuka untuk bermitra dengan publik,” ujarnya.

Fauzi pun berharap, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Sumenep yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.