DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Jumlah asuransi nelayan yang diberikan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumenep dinilai masih sangat minim. Saat ini, asuransi hanya mencakup sekitar 5,7 persen dari total nelayan yang ada.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menekankan pentingnya perlindungan melalui asuransi bagi para nelayan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut. Ia mendesak dinas terkait untuk menambah jumlah penerima manfaat sekaligus memperpanjang durasi bantuan premi asuransi.
“Harus ada solusi jangka panjang agar lebih banyak nelayan yang mendapat perlindungan dan tidak terbebani setelah program bantuan berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa pada tahun ini hanya 2.000 dari total 34.818 nelayan yang tercakup dalam program asuransi.
Namun, ia menyebutkan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya gratis. Bantuan asuransi yang diberikan hanya mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan dengan besaran Rp16.800 per bulan per nelayan. Total anggaran yang dialokasikan pemerintah kabupaten untuk program ini mencapai Rp134.400.000.
“Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Ikan. Prioritas diberikan kepada nelayan yang melaut lebih dari satu hari dan yang memiliki Kartu Kusuka,” jelasnya.
Joni menambahkan, setelah periode bantuan berakhir, para nelayan diwajibkan membayar iuran secara mandiri jika ingin tetap mendapatkan perlindungan. “Bantuan ini hanya bersifat stimulus,” tandasnya.