Tugas dan Fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota: Lengkap dengan Dasar Hukumnya

oleh
oleh
Ilustrasi

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyusun kebijakan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah rincian tugas, fungsi, dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum DPRD Kabupaten/Kota

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18 ayat (3): Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015):

Mengatur tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3):

Mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban DPRD.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:

Memberikan panduan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Tugas Anggota DPRD Kabupaten/Kota

1. Menyusun dan Membahas Peraturan Daerah (Perda)

Dasar Hukum:

Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD memiliki kewenangan untuk membahas rancangan Perda bersama kepala daerah. Perda ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan daerah.

2. Membahas dan Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Dasar Hukum:

Pasal 154 UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD bertugas membahas dan menetapkan APBD sebagai panduan penggunaan anggaran daerah.

3. Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum:

Pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan.

4. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Dasar Hukum:

Pasal 155 UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD bertugas menjadi perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan keluhan kepada pemerintah daerah.

5. Melakukan Pengawasan terhadap Kepala Daerah

Dasar Hukum:

Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengawasi kepala daerah.

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

1. Fungsi Legislasi

Dasar Hukum:

Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD berfungsi menyusun dan menetapkan Perda bersama kepala daerah demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

2. Fungsi Anggaran

Dasar Hukum:

Pasal 150 UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD bertugas menyusun, membahas, dan menyetujui APBD sebagai panduan pembangunan daerah.

3. Fungsi Pengawasan

Dasar Hukum:

Pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014.

DPRD mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Hak dan Kewenangan DPRD

1. Hak Interpelasi

Dasar Hukum: Pasal 155 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang berdampak luas.

2. Hak Angket

Dasar Hukum: Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar hukum.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Dasar Hukum: Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Menyampaikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap berdampak luas.

Kesimpulan

Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten/Kota memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga anggota DPRD dapat menjalankan peran legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Sebagai wakil rakyat, DPRD bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan regulasi yang mendukung, DPRD dapat menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.