DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 akan diikuti oleh 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. Pelaksanaan Pilkades dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027.
Desa-desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak antara lain Desa Kolor, Pabian, Kacongan, Paberasan, Bangkal, Pamolokan, Pinggirpapas, Kalimo’ok, Pragaan Laok, Prenduan, Ambunten Barat, Dasuk Barat, Rubaru, Gapura Timur, Sapeken, Arjasa, Kangayan, serta ratusan desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai peserta.
Secara keseluruhan, desa peserta tersebar di Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, Ambunten, Pasongsongan, Dasuk, Rubaru, Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura, Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, Arjasa, Sapeken, Batuan, dan Kangayan.
Pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2027, Pemerintah Kabupaten Sumenep merencanakan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi di tingkat desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah mulai mempersiapkan implementasi sistem tersebut, salah satunya dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan bahwa FGD diselenggarakan sebagai wadah untuk memperkenalkan rencana penerapan e-Voting sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum penyusunan regulasi.
“FGD ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting,” ujar Achmad Dzulkarnain, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dalam FGD akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Regulasi tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan memiliki pedoman yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan seluruh tahapan persiapan, mulai dari penyusunan regulasi, kesiapan teknologi, hingga mekanisme pelaksanaan, dapat diselesaikan sebelum Pilkades Serentak digelar pada Oktober 2027.
“Apabila seluruh proses persiapan berjalan sesuai dengan rencana, kami optimistis Pilkades Serentak Tahun 2027 dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah maju dalam penguatan demokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Achmad Dzulkarnain.






