Dalam Sepekan Operasi Patuh Semeru 2024, Satlan Polres Pamekasan Tindak Ratusan Pelanggar Lalin

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Selama sepekan Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Pamekasan menindak ratusan pelanggar lalu lintas dan ribuan teguran.

AKP L Rahmad Budiarto, Kasat Lantas Polres Pamekasan bilang, selama sepekan Operasi sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dengan 283 pengendara terkena tilang.

Selain itu, 14 pengendara motor ditilang karena melawan arus, 3 pengendara motor karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor karena melanggar lampu lalu lintas, dan 6 pengendara motor karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/07/2024) pagi.

Diketahui bahwa Polres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2023.

Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna menciptakan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah ditentukan, agar tercipta keamanan, kelancaran, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Diketahui bahwa Operasi ini fokus pada delapan prioritas pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).(yad)