Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Minta Perusahaan Tak Patuhi Regulasi Ditindak Tegas

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, yang tidak mematahui regulasi mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Setempat, agar mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akis Jazuli meminta perusahaan yang tidak menggaji karyawan tidak sesuai UMK perlunya tindakan tegas. Sebab, mereka menyalahi regulasi.

“Jadi data OPD harus valid tentang perusahaan yang ada di sini. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK di Sumenep,” pintanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Santoso menyampaikan, ada tiga kategori perusahaan yang beroperasi di kota keris.

Yakni, 18 perusahaan besar, 16 sedang, dan 999 kecil. Pihaknya akan melaporkan ke pemprov jatim bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK.

“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, kami hanya bisa berkirim surat ke Pemprov Jatim beserta alasannya. Nanti dari sana yang akan menindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi, (13/7/2024).

Selain itu, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

Yakni, dengan memberikan pemahaman tentang peraturan perusahaan, perjanjian kerja, termasuk tentang UMK.

”Kalau ada perselisihan antara pengusaha dan pekerja, kami akan memediasi sampai ada kata mufakat,” jelasnya

Heru mengungkapkan, besaran UMK di Sumenep tahun ini sebesar Rp 2.249.113.

Nilai tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 2.176.819.

”Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, akan kami tindak lanjuti,” janjinya.

Disebutkan, Jumlah perusahaan  yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mencapai 1.033. Namun, tidak semua menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) Sejauh ini hanya 34 perusahaan yang menerapkan UMK.*