Buntut Sengketa Tanah, Sang Keponakan Tega Polisikan Neneknya Sendiri

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Sungguh tega sang keponakan di Pamekasan, Jawa Timur, melaporkan neneknya sendiri ke polisi dalam kasus penyerobotan tanah sehingga berujung sang nenek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahriyah (71) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kacamatan Kota Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah. Ironisnya, pelapor kasus tersebut adalah keponakannya sendiri, Titik. Pihak keluarga Bahriyah mengaku kecewa dan kesal, karena tanah yang dilaporkan diserobot itu adalah hak milik terlapor.

Ahmad Buhari, anak Bahriyah mengatakan, tanah dengan bukti leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 hektare, adalah hak milik sah ibunya sejak 1975. Tanah itu tidak pernah dipindahtangankan atau dijual.

“Sudah pernah dipanggil ke BPN. Saya datang ke sana dengan ibu saya. Di sana tanah itu memang benar milik ibu saya. Akhirnya pihak pelapor tidak puas dengan itu. Makanya langsung melaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan pidananya,” terang Ahmad Buhari, Selasa (26/3/2024).

Hal yang sama juga disampaikan terlapor nenek Bahriyah. Menurut Bahriyah, dahulu dia pernah hutang Rp 8 juta kepada ayah pelapor. Setiap kali dia akan membayar utang, selalu ditolak oleh yang bersangkutan.

“Bilang nanti saja bayarnya, gampang. Tetapi tiba-tiba kok tanah saya berubah kepemilikan. Saya tidak pernah menjual tanah ke siapa pun,” kata Bahriyah.

Menurut Bahriyah dirinya telah menjalani pemeriksaan selama 4 kali di Polres Pamekasan. “Tidak tahu kok ujung-ujungnya saya mau dijadikan tersangka,” tutup nenek Bahriyah.

Terpisah, Muhammad Erfan suami pelapor mengatakan jika pihaknya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang saat ini diklaim milik Bahriyah.

“Saya sudah pernah dimintai keterangan oleh BPN Pamekasan. Minta semacam mediasilah untuk mencarikan solusi. Kenapa kok tanah ini dokumennya tumpang tindih. Namun, nyatanya proses itu tidak pernah ada. Sampai 7 bulan itu tidak ada kepastian hukum,” kata Erfan.

Akhirnya pihaknya melangkah ke jalur hukum ke Polres Pamekasan. Dengan dasar bukti yang dimiliki, seperti sertifikat asli juga surat gugatan yang dikirim ke BPN,”Karena BPN ini cuma berjanji dan berjanji,” tandas Erfan.(red)