Kejari Sumenep Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BSI 

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka kasus mafia perbankan di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.

Penahanan tiga tersangka kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa yang dinakhodai Trimo  pada Selasa (20/2) malam. Mereka dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam.

Ketiga tersangka memiliki peranan berbeda. Teguh Laksono, 48, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia merupakan mantan pimpinan Cabang Pembantu BNI Syariah 2016–2017 yang kini berubah menjadi BSI.

Kemudian, tersangka yang kedua Edwin Fitrianto, 56. Warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, itu merupakan pimpinan BSI Wilayah Indonesia Timur. Tersangka ketiga Subeki, 51, warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Guru ngaji itu merupakan pihak luar atau swasta.

Kepala Kejari Sumenep Trimo mengatakan, penyidik selama ini sudah berupaya keras unruk mengungkap kasus mafia perbankan di BSI agar terang benderang. Puluhan saksi terus dipanggil. Termasuk juga berbagai alat bukti terus dikumpulkan.

Upaya penyidik itu kini membuahkan hasil. Penyidik sudah berhasil menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. ”Kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka BSI,” 

Trimo menuturkan, ketiga tersangka tindak pidana korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit di bank pelat merah ini memang pantas untuk ditahan. Sebab, ketiganya diduga melakukan tindakan yang merugikan negara.

”Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka,” ucapnya.

Menurut dia, penyidik tidak sembarangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ditanganinya itu. Pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Selama itu pula mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Intinya, dalam melakukan penyidikan, jaksa penyidik sudah mengamankan alat bukti transaksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan lainnya. Penyidik menemukan ada kerugian uang negara di atas Rp 20 miliar,” ungkap Trimo.

Kerugian negara tersebut ditimbulkan dari hasil pembiayaan atau penyaluran kredit terhadap nasabah. Modusnya itu menggunakan identitas pihak lain. Kemudian, direkayasa agar bisa dicairkan.

“Pakai identitas pihak lain atau rekayasa. Seperti adanya mark-up nilai jual beli agunan. Rekayasa pekerjaan atau pendapatan nasabah dan sebagainya. Agar, seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan kredit. Antara lain itu,” ujar Trimo

Perkara tersebut terjadi di Bank BSI pada periode 2016–2017. Terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang melawan hukum dilakukan dengan berbagai modus.

Hal itu bermula dari salah satu pihak yang mengajukan pembiayaan, namun diatasnamakan pihak lain.

Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah.

Pelaku juga diduga merujuk pembiayaan kepada para nasabahnya untuk membeli properti seperti rumah, tanah, dan lainnya.

Selain itu juga dilakukan mark-up nilai jual beli agunan pembiayaannya. Juga merekayasa surat penawaran properti dan bukti pembiayaan uang muka dan lainnya.

Akibat perbuatan itu mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 20 miliar.

Status perkara itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan Senin (23/10/2023). Kemudian, pada Rabu (7/2) kejari menyita uang Rp 856.000.000 dan Rp 1.130.000.000 Selasa (13/2) dari para nasabah bank pelat merah tersebut.(red)