Pemkab Sumenep Terapkan Penghematan BBM, ASN Wajib Gunakan Transportasi Non-BBM Setiap Jumat

oleh
oleh
Ilustrasi

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh aparatur sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada pasokan dan harga energi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026 tersebut menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya diwajibkan melakukan penghematan BBM dalam aktivitas sehari-hari.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Kebijakan ini juga mengatur penetapan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Pegawai diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki atau bersepeda.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” tulisnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Pegawai dengan jarak tempat tinggal lebih dari 5 kilometer serta kondisi tertentu yang bersifat mendesak tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Selain itu, pelayanan publik yang bersifat esensial juga tidak terdampak kebijakan ini. “Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, antara lain pelayanan kesehatan/medis serta unit kerja yang membutuhkan mobilitas tinggi,” lanjut isi surat edaran.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan, kebijakan ini harus diawasi secara ketat oleh masing-masing kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam penutup surat tersebut.(mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *