DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Sepuluh pimpinan asosiasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kompak menyatakan keberatan atas isi siaran pers yang dirilis PT Kangean Energy Indonesia (KEI) pada 25 Juni 2025. Mereka menilai pernyataan PT KEI telah menyudutkan media lokal dan mencederai etika komunikasi publik.
Dalam siaran pers yang dikirim ke sejumlah media oleh pejabat internal PT KEI dan SKK Migas, perusahaan menuding beberapa media sebagai pihak yang memprovokasi masyarakat serta menyebarkan fitnah terkait penolakan proyek survei seismik migas di Kepulauan Kangean. Pernyataan itu langsung menuai kecaman dari pimpinan organisasi pers di Sumenep.
Kesepuluh organisasi itu terdiri dari:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS)
- Ikatan Wartawan Online (IWO)
- Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS)
- Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
- Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
- Media Independen Online (MIO)
- Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS)
“Kami menilai rilis itu sangat tendensius dan mencoreng nama baik jurnalis lokal,” tegas Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin. Ia menekankan bahwa tuduhan KEI sangat tidak berdasar dan telah merendahkan integritas wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
“Pernyataan itu menyesatkan, memperkeruh suasana, dan tidak bisa diterima. Media bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan menyebar fitnah apalagi memprovokasi,” ujarnya.
Syamsul juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan menyebar tuduhan sepihak melalui siaran pers.
Senada, Ketua JMSI Sumenep, Supanji, menyebut siaran pers PT KEI sebagai contoh buruk komunikasi korporasi. Alih-alih membangun dialog, KEI justru memperuncing konflik dengan menyalahkan media.
“Kami minta rilis itu dicabut dan PT KEI segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Sumenep,” tegas Panji.
Menurutnya, media lokal justru telah berperan penting menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Tuduhan dalam rilis PT KEI justru menjadi bukti bahwa perusahaan gagal memahami dinamika sosial di daerah operasi.
Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, bahkan menyebut siaran pers KEI sebagai bentuk “kegagapan komunikasi“ dan kegagalan SKK Migas dalam menangani respons publik.
“Jika tidak ada klarifikasi, kami siap menempuh jalur hukum. Ini soal tanggung jawab moral kami terhadap publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan tidak bekerja untuk perusahaan atau penguasa, melainkan untuk kepentingan masyarakat. Maka, bila profesi mereka dilecehkan, langkah hukum adalah opsi terbuka.
Sebagai bentuk solidaritas, seluruh organisasi wartawan tersebut sepakat untuk mengeluarkan pernyataan bersama dan siap melayangkan somasi kepada PT KEI bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf resmi dalam waktu dekat.
“Ini bukan soal media mana, tapi soal harga diri profesi jurnalis yang harus dilindungi dari upaya pembungkaman,” tutup pernyataan bersama mereka.