DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Peran H. Fathor dalam perkara dugaan peredaran gula kristal rafinasi menjadi sorotan. Berdasarkan fakta yang disebut dalam berkas putusan perkara H. Aminullah, H. Fathor diduga bukan sekadar pedagang, melainkan pihak yang menawarkan sekaligus memasok gula kristal rafinasi kepada sejumlah pembeli.
Dugaan besarnya peran H. Fathor terlihat dari pola dan volume distribusi gula yang berlangsung selama empat hingga lima bulan. Dalam periode tersebut, pemesanan tercatat berlangsung dua hingga tiga kali setiap bulan, dengan jumlah berkisar 100 hingga 170 sak dalam sekali pengiriman. Jika setiap sak memiliki berat 50 kilogram, maka satu kali pengiriman mencapai 5 ton hingga 8,5 ton gula.
Dalam berkas perkara disebutkan, H. Fathor merupakan pihak yang pertama kali menawarkan gula kristal rafinasi kepada H. Aminullah. Transaksi awal disebut sebanyak 20 sak, kemudian jumlah pembelian terus meningkat. Pemesanan berikutnya dilakukan melalui H. Hidayat atau langsung kepada H. Fathor, dengan pembayaran secara tunai maupun transfer ke rekening Fathorrahman.
Gula tersebut kemudian dikirim menggunakan truk menuju Toko Rizki Mumi milik H. Aminullah. Rantai distribusi ini menjadi salah satu bagian penting yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui posisi H. Fathor dalam keseluruhan aktivitas perdagangan gula tersebut.
H. Fathor juga disebut tidak menjalankan aktivitas itu sendirian. Putranya, Maftuh Hidayatullah, yang bertugas sebagai kasir, turut terlibat dalam aktivitas pembelian dan penjualan. Keduanya disebut memperoleh pasokan dari Ady Wijaya Setiawan di Malang sebelum menjualnya kepada H. Aminullah dan sejumlah pengecer.
Pengacara H. Aminullah, Achmad Agung, S.H., M.H., meminta agar dugaan peran H. Fathor sebagai agen pemasok utama tidak dipandang sebatas hubungan dagang biasa.
“Kalau melihat pola transaksi, frekuensi pengiriman, serta jumlah gula yang mencapai 100 sampai 170 sak dalam sekali pengiriman, peran H. Fathor perlu didalami. Jangan hanya melihat siapa yang menerima barang, tetapi juga siapa yang menawarkan, memasok, dan mengendalikan jalur distribusinya,” tegas Achmad Agung.
Ia meminta pemeriksaan mendalam terhadap nota transaksi, rekening, catatan komunikasi, hingga dokumen pengiriman. Menurutnya, seluruh bukti tersebut penting untuk mengungkap hubungan antarpihak dan mengetahui siapa yang memiliki kendali paling besar dalam jaringan distribusi gula kristal rafinasi.
“Harus ditelusuri secara utuh. Siapa pemasoknya, siapa yang mengatur pemesanan, ke mana barang didistribusikan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang menerima atau menjual kembali barang,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan H. Fathor dan Maftuh dalam berkas perkara yang menyebutkan bahwa keduanya tidak mengetahui adanya larangan pengemasan ulang gula. Achmad Agung menilai keterangan tersebut harus diuji dengan bukti-bukti yang ada, bukan diterima begitu saja tanpa verifikasi.
Sorotan terhadap peran H. Fathor juga muncul karena proses hukum yang dijalani berbeda dengan H. Aminullah. H. Aminullah telah menerima putusan pengadilan berupa pidana penjara selama empat bulan, sedangkan persidangan terhadap H. Fathor masih berlangsung.
Perbedaan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan keluarga H. Aminullah. Mereka mempertanyakan apakah seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi telah diperiksa dan dipertimbangkan berdasarkan peran masing-masing.
Keluarga H. Aminullah bahkan mengaku merasa seolah-olah pihaknya menjadi tumbal dalam perkara tersebut, sementara pihak yang diduga berperan sebagai pemasok utama belum memperoleh putusan pengadilan.
Kekecewaan keluarga juga berkaitan dengan pernyataan yang menurut pengakuan H. Aminullah pernah disampaikan jaksa Yurike. Ia mengaku mendapat larangan menggunakan pengacara, disertai pernyataan bahwa jaksa tidak akan membantu jika dirinya tetap menggunakan jasa pembela.
“Kalau pakai pengacara, saya tidak mau membantu,” ujar H. Aminullah, mengulang pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan jaksa tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari jaksa penuntut umum terkait pengakuan tersebut.
Achmad Agung menegaskan, surat yang disampaikan pihaknya merupakan aspirasi sekaligus bahan perhatian untuk mengungkap fakta perkara, bukan pengganti surat dakwaan. Ia juga mengingatkan bahwa penilaian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihak pembela turut memohon agar apabila dalam persidangan terbukti H. Fathor memiliki peran utama, pertimbangan pemidanaannya tidak lebih ringan dibandingkan vonis terhadap H. Aminullah. Permohonan tersebut dikaitkan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pertimbangan dalam pemidanaan.
Hingga kini, persidangan terhadap H. Fathor masih berlangsung. Keluarga H. Aminullah berharap majelis hakim dapat mengungkap seluruh fakta, menilai peran setiap pihak secara proporsional, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
