DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MT (38) dan MS (32) di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).
Salah satu terlapor, MT, diketahui bekerja sebagai tenaga P3K paruh waktu yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas Dasuk. Sementara MS berprofesi sebagai wiraswasta.Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan para terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MT (38) dan MS (32) di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).
Salah satu terlapor, MT, diketahui bekerja sebagai tenaga P3K paruh waktu yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas Dasuk. Sementara MS berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik MT.
Dua poket tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Saat menjalani pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MS.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumahnya di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan para terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.







