DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah definitif yang hingga saat ini masih kosong. Saat ini, sebanyak 287 satuan pendidikan masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.), kondisi yang dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas tata kelola dan penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, K. Sami’oeddin, menyampaikan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat diperlukan untuk memastikan proses pengambilan kebijakan di lingkungan sekolah dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, status pelaksana tugas bersifat sementara dan memiliki kewenangan yang terbatas dalam menetapkan kebijakan strategis.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai jabatan tersebut terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas karena dapat berdampak terhadap kualitas tata kelola sekolah maupun pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar K. Sami’oeddin.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa kebutuhan kepala sekolah definitif saat ini masih mencapai 287 orang, yang terdiri atas 280 kepala sekolah dasar (SD) dan tujuh kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Menurutnya, sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi calon kepala SMP, sedangkan 217 ASN yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendaftar sebagai calon kepala SD. Dari sekitar 1.300 ASN yang memperoleh informasi pembukaan seleksi, sebanyak 247 orang mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah.
“Proses seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan masih belum mampu mengisi seluruh kebutuhan kepala sekolah, khususnya di jenjang SD,” kata Mohammad Iksan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 65 jabatan kepala sekolah dasar yang belum dapat diisi sehingga untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas hingga seleksi tahap kedua selesai dilaksanakan.
“Kami terus berupaya memenuhi kebutuhan kepala sekolah secara bertahap. Seluruh proses pengangkatan dilakukan sesuai regulasi agar menghasilkan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Mohammad Iksan menambahkan, calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus memperoleh rekomendasi dari BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum penetapan kepala sekolah definitif dilakukan.(mat)






