DAMAIRA.CO.ID SUMENEP-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Desakan itu disampaikan menyusul dimulainya masa panen tembakau oleh sebagian petani.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai penetapan TIHT tidak boleh lagi berlarut-larut karena menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau.
“Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen,” kata politisi PPP itu.
Juhari menegaskan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlangsungan usaha pabrik. Dengan demikian, kebijakan tersebut benar-benar menjadi instrumen yang berpihak kepada petani tanpa mengabaikan kepentingan pelaku industri.
“Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa proses penetapan TIHT 2026 masih berada pada tahap penghitungan biaya produksi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” ujar Ramli.
Terbaru, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengungkapkan bahwa tim dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan penyusunan biaya impas sebagai dasar penetapan TIHT.
“Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi, mungkin hasil rapat nanti,” kata Chainur.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi DKUPP untuk menetapkan TIHT 2026 yang selama ini dinantikan para petani tembakau di Kabupaten Sumenep.(mat)








