DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum terkait perlindungan data pribadi kembali dibuktikan. Melalui Satreskrim, polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran data pribadi.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi di SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.
Kasi humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 6 saksi. Termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.
“Setelah gelar perkara, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui berprofesi sebagai oknum pengacara,” terang Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni.
Ia menyebutkan masing-masing tersangka diantaranya :
1. Tersangka AH – SUDAH DITAHAN
Sempat mangkir pada panggilan pertama 6 Juli 2026 dengan alasan keluarga. AH akhirnya memenuhi panggilan pada 9 Juli 2026. Setelah pemeriksaan intensif, ia langsung ditahan di Rutan Polres Pamekasan.
2. Tersangka EM – KOOPERATIF
EM absen di dua kali pemanggilan 6 Juli dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat dokter. Namun ia bersikap kooperatif dan dijadwalkan hadir menghadap penyidik malam ini.
3. Tersangka AEF – DPO
Oknum pengacara ini mangkir pada panggilan 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Di panggilan kedua 13 Juli 2026, ia kembali tidak hadir tanpa alasan jelas. Petugas melakukan penjemputan paksa ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
Polres Pamekasan pun resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang terhadap AEF.
Guna memperkuat pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti:
1. 1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026
2. 1 fisik KTP asli tahun 2023
3. 1 lembar foto KTP tahun 2026
4. 2 rekaman CCTV
5. 1 rekaman video KTP tahun 2026
6. Bukti percakapan chat
7. 3 unit handphone
Para tersangka dijerat pasal berlapis untuk memberi efek jera terhadap manipulasi data dan pelanggaran privasi.
Pasal yang disangkakan:
1. Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026
2. Pasal 67 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026
“Ancaman hukumannya cukup berat. Mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni.
Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk memperlancar proses hukum.







