DAMAIRA.CO.ID, SUMEMEP-Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, KH Imam Hasyim mewakili Bupati membacakan pokok-pokok nota penjelasan. Mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, hingga capaian kinerja pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati menegaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD selaku wakil rakyat.
“Penyampaian nota penjelasan ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar demi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar KH Imam Hasyim.
Usai disampaikan, Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Sumenep sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.(mat)
