DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kepolisian Resor Sumenep diterpa isu dugaan penerimaan uang tebusan sebesar Rp39 juta terkait pembebasan empat terduga pelaku perjudian yang sebelumnya diamankan di Kecamatan Lenteng. Kabar tersebut mencuat setelah keempatnya hanya menjalani penahanan sekitar 15 hari sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Empat terduga berinisial SL, RB, AW, dan SH diamankan pada Januari 2026 di sebuah toko di Desa Ellak Laok. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, setelah diamankan, keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemungkinan yang menangkap gabungan antara Polsek Lenteng dan Polres. Setelah itu langsung dibawa ke Polres,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Warga tersebut mengaku heran karena masa penahanan dinilai singkat. Ia menyebut para terduga hanya ditahan sekitar dua pekan sebelum dibebaskan.
“Kabarnya mereka dibebaskan dengan uang tebusan Rp39 juta kepada pihak kepolisian,” katanya.
Menurut informasi yang ia terima, uang tersebut disebut merupakan hasil patungan. Tiga orang, yakni SL, RB, dan SH, dikabarkan membayar sekitar Rp5 juta per orang, sementara AW diduga membayar dengan nominal lebih besar. Namun, jumlah pasti yang dibayarkan AW tidak diketahui.
Informasi lain yang beredar di lingkungan sekitar menyebutkan SL dan SH diduga terlibat judi online, sedangkan RB dan AW diduga terlibat praktik togel. Warga juga menyatakan keempatnya kini telah kembali beraktivitas seperti biasa.
“Sekarang sudah bebas semua. Bahkan ada yang sudah kembali ke toko tempat mereka dulu diamankan,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membantah adanya praktik pembebasan dengan tebusan. Ia menegaskan proses hukum terhadap keempat terduga tetap berjalan.
“Kasus tersebut penangguhan penahanan, perkara tetap berlanjut,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Saat ditanya mengenai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan tambahan hingga berita ini dipublikasikan.(ji)








