DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Di era keterbukaan informasi dan transformasi digital, pers tidak lagi dapat dipahami semata sebagai penyampai berita harian. Dari perspektif kearsipan, setiap produk jurnalistik—berita, foto, video, laporan mendalam, hingga opini—merupakan arsip yang merekam peristiwa dan dinamika sosial pada suatu ruang dan waktu tertentu. Dengan demikian, pers sejatinya berperan sebagai penjaga memori kolektif masyarakat dan daerah.
OSebagai praktisi yang bersentuhan langsung dengan kerja-kerja pers dan kearsipan, penulis melihat bahwa kesadaran arsip di lingkungan media, khususnya media daerah, masih perlu diperkuat. Dalam praktiknya, pengelolaan arsip jurnalistik di media daerah umumnya masih bersifat fungsional dan pragmatis. Arsip berita disimpan dalam basis data situs web, folder redaksi, atau platform media sosial tanpa klasifikasi, metadata, dan standar preservasi digital yang memadai.
Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan ketika arsip pemberitaan dibutuhkan kembali. Tidak sedikit kasus di mana pemberitaan lama terkait kebijakan daerah, proyek pembangunan, konflik sosial, atau pernyataan pejabat publik sulit diakses karena tautan berita tidak aktif, dokumen pendukung tidak tersimpan, atau data visual telah hilang. Padahal, dari pengalaman lapangan, arsip pemberitaan media daerah sering menjadi rujukan awal bagi masyarakat, akademisi, dan aparat pengawas dalam menelusuri rekam jejak kebijakan publik.
Dalam konteks layanan informasi publik, pers memiliki peran strategis sebagai jembatan antara arsip dan masyarakat. Arsip pemerintah sering kali bersifat administratif dan teknokratis, sehingga tidak mudah dipahami publik. Di sinilah fungsi jurnalistik bekerja: mengolah arsip dan data menjadi informasi yang komunikatif, kritis, dan relevan.
Sejalan dengan kebijakan nasional, keberadaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) membuka peluang integrasi arsip pers ke dalam ekosistem kearsipan nasional. Produk jurnalistik media daerah yang dikelola dengan standar kearsipan akan memperkuat layanan informasi publik dan akuntabilitas pemerintahan.
Penutup: Rekomendasi Kebijakan Daerah
1. Pemerintah daerah menetapkan produk jurnalistik media daerah sebagai sumber informasi publik yang memiliki nilai informasional dan historis.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah memperkuat pembinaan teknis pengelolaan arsip digital media.
Integrasi arsip pemberitaan strategis ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Daerah yang terhubung dengan SIKN/JIKN.
2. Pengembangan jurnalisme berbasis data dan arsip untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Penyediaan dukungan anggaran dan sarana prasarana bagi preservasi arsip digital, termasuk arsip pers.
3. Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Tulisan ini dipersembahkan sebagai hadiah pemikiran pada momentum Hari Pers Nasional. Semoga insan pers dan dunia jurnalistik nasional senantiasa teguh menjaga independensi, profesionalisme, serta komitmen terhadap kebenaran dan kepentingan publik.
Sukses selalu insan pers dan jurnalistik nasional.
Penulis:
Kamsil Lailatul Qodri, SE
