Teknologi Digital dan Kurikulum Cinta di Madrasah

oleh
oleh

Oleh: Agus Salim
Pengawas Madrasah RA–M

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Digitalisasi pendidikan kini menjadi arus utama di sekolah dan madrasah. Berbagai aplikasi pembelajaran, kelas daring, hingga perangkat digital semakin jamak digunakan. Namun, di balik geliat tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pemanfaatan teknologi digital benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran, atau sekadar memindahkan aktivitas belajar dari papan tulis ke layar gawai?
Pertanyaan ini relevan diajukan pada awal semester, seiring diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Kurikulum Madrasah. Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan madrasah tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, nilai kasih sayang, serta pembelajaran yang berpihak pada peserta didik. Konsep ini dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Cinta.

Dalam praktiknya, digitalisasi kerap dipahami secara sederhana. Pembelajaran dianggap maju ketika seluruh proses dipindahkan ke perangkat digital. Akibatnya, interaksi langsung antara guru dan peserta didik berkurang, komunikasi dua arah melemah, dan relasi emosional di ruang kelas semakin menipis. Jika kondisi ini dibiarkan, teknologi justru berpotensi menghilangkan makna pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia.

Padahal, KMA 1503 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan agar pembelajaran di madrasah berlangsung dalam suasana aman, ramah, dan menyenangkan. Artinya, teknologi digital bukan tujuan akhir, melainkan alat bantu pembelajaran. Tanpa landasan nilai, digitalisasi hanya akan menghasilkan efisiensi teknis tanpa sentuhan kemanusiaan.
Kurikulum Berbasis Cinta hadir sebagai penegas arah kebijakan tersebut. Pendidikan tidak boleh tercerabut dari nilai empati, kepedulian, dan kebersamaan. Dalam konteks ini, teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengalaman belajar peserta didik, bukan menggantikannya secara penuh.

Penggunaan video pembelajaran, platform digital, maupun aplikasi evaluasi dapat membantu guru menyampaikan materi secara lebih variatif. Namun, pemanfaatannya perlu disertai kesadaran pedagogis agar proses belajar tetap menyentuh aspek sikap dan karakter. Tanpa itu, pembelajaran berisiko menjadi kering dan mekanis.

KMA 1503 Tahun 2025 juga menempatkan guru sebagai aktor utama dalam implementasi kurikulum. Guru bukan sekadar pengguna teknologi, melainkan penentu arah pembelajaran. Guru dituntut mampu memilih teknologi yang relevan dengan tujuan belajar, serta berani membatasi penggunaan digital ketika tidak memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Di sisi lain, peran kepala madrasah dan pengawas tidak kalah penting. Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta tidak cukup hanya dengan kelengkapan administrasi. Supervisi akademik perlu diarahkan pada kualitas proses pembelajaran di kelas, termasuk bagaimana teknologi digunakan secara bijak dan proporsional.

Awal semester seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Apakah digitalisasi yang berjalan di madrasah sudah selaras dengan semangat kurikulum? Ataukah justru menjauhkan pembelajaran dari nilai-nilai kemanusiaan yang ingin ditanamkan sejak usia dini?

Digitalisasi pendidikan memang tidak bisa dihindari. Namun, arah dan tujuannya harus dikendalikan. Pendidikan yang maju bukanlah pendidikan yang paling digital, melainkan pendidikan yang mampu memanfaatkan teknologi untuk memperkuat nilai, karakter, dan kasih sayang. Inilah tantangan sekaligus harapan pendidikan madrasah di tengah perubahan zaman.

Daftar Pustaka
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Kurikulum Madrasah. Jakarta: Kemenag RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. (2025). Kurikulum Madrasah Berbasis Cinta. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for