Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Pidana Umum

oleh
oleh
Pemusnahan barang bukti

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Kejari Sumenep, perkara narkotika yang telah diputus pengadilan melibatkan 43 orang terpidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 285,57 gram, pil berlogo Y sebanyak 553 butir, lima unit telepon genggam, 34 alat hisap (bong), serta sekitar 150 barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain perkara narkotika, Kejari Sumenep juga memusnahkan barang bukti dari perkara orang dan harta benda serta ketertiban umum. Tercatat sebanyak 21 perkara dengan total 33 orang terpidana, dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, 26 potong pakaian, dan 57 jenis barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep I Ketut Kasna Dedi, Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, serta Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim mengatakan, kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini sebagai peringatan kepada anak bangsa untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib, serta disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.