Kerugian Capai Miliaran, Pengelola Waterpark Kangean Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh
Sebagai bukti laporan, pengelola telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: B/483/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Aksi anarkis kembali terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Selasa malam (4/11/2025), sekelompok massa melakukan pengrusakan dan penjarahan di area Waterpark Arjasa Kangean serta sejumlah penginapan di sekitarnya. Peristiwa itu terjadi tak lama setelah massa melakukan aksi pengepungan di Mapolsek Arjasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perpindahan massa dari Mapolsek menuju lokasi Waterpark diduga dipicu oleh provokasi dari oknum tertentu.

Oknum tersebut menuding bahwa area wisata itu merupakan tempat beristirahat personel kepolisian. Massa yang tersulut emosi kemudian menyerbu ke dalam area wisata, melakukan pengrusakan, dan menjarah sejumlah fasilitas.

Akibat aksi tersebut, pengelola Waterpark Kangean mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Tempat kami dirusak, dan banyak properti dijarah massa. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kerugian materinya sangat besar,” ujar Haryono, pengelola Waterpark Kangean, Kamis (6/11/2025).

Haryono menyampaikan, selain kerugian finansial, insiden itu juga berdampak pada kondisi psikologis para pekerja. Sebanyak 20 karyawan terpaksa diliburkan sementara, karena hampir seluruh fasilitas mengalami kerusakan parah.

“Kerusakannya hampir seratus persen. Waterpark Kangean ini satu-satunya destinasi wisata keluarga di Pulau Kangean. Kami sangat terpukul dengan peristiwa ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada kepolisian. Pihaknya berharap pelaku dan provokator aksi anarkis dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga mencoreng nama baik daerah dan dunia pariwisata Kangean. Kami percaya Polri akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Sebagai bukti laporan, pengelola telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: B/483/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengungkap motif di balik aksi massa yang berujung anarkisme tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *