DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) merupakan tahapan krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Pada Rabu (13/8/2025), DPRD Sumenep menggelar uji kelayakan terhadap 11 kandidat di Gedung DPRD setempat. Mereka adalah Hasdani Roy, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan demokratis modern. Prinsip ini, ujarnya, menandai berakhirnya pola pemerintahan tertutup yang bersifat monarki dan absolut.
“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak di negara demokratis. Prinsip ini tidak hanya soal modernisasi politik, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut saat membuka uji kelayakan.
Darul menambahkan, konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara luas dan transparan.
Ia memastikan, pelaksanaan fit and proper test secara terbuka menjadi bukti komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik. Setiap calon diminta memaparkan visi, misi, dan rencana kerja jika terpilih memimpin KI Sumenep.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kita kepada publik. Para calon komisioner harus siap memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi di Sumenep,” tegasnya.
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya berperan strategis dalam memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif.