DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melantik Hairul Anam sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI), yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumenep, Senin pagi, 28 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD, yang secara resmi menetapkan Hairul Anam sebagai anggota legislatif dari PPP di Dapil I.
Hairul Anam ditunjuk sebagai PAW karena memperoleh suara terbanyak kedua dari partainya pada Pemilu Legislatif 2024, yakni sebanyak 2.505 suara. Ia berada tepat di bawah BEI yang meraih 4.487 suara.
Setelah pembacaan SK, Ketua DPRD Zainal Arifin memandu pengucapan sumpah dan janji jabatan, mewakili Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, ia juga menyematkan pin DPRD kepada Hairul Anam sebagai simbol resmi keanggotaan.
Dalam sambutannya, Zainal menegaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga saudara Hairul Anam dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya warga dari Daerah Pemilihan I,” ujar Zainal.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Hairul Anam dapat segera berkontribusi aktif dalam kegiatan legislatif dan pembangunan daerah ke depan.
Sebagai informasi, Bambang Eko Iswanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang berlangsung Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.