Anggaran DBHCHT Sumenep Naik Jadi Rp62 Miliar, Pemkab Diminta Fokus Realisasi Tepat Sasaran

oleh
oleh
Ilustrasi

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp62 miliar, mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp53 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan tinggal menunggu pelaksanaan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

“Pelaksanaan program akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT,” ujarnya.

Dadang merinci, alokasi anggaran tersebut dibagi sesuai ketentuan:

  • 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat
  • 40 persen untuk sektor kesehatan
  • 10 persen untuk penegakan hukum

Khusus alokasi kesejahteraan masyarakat, dibagi lagi menjadi 30 persen untuk bantuan langsung dan 20 persen untuk program nonbantuan.

Menariknya, terdapat pergeseran kewenangan dalam pengelolaan subkomponen program. Salah satunya, anggaran publikasi untuk penegakan hukum yang sebelumnya berada di bawah kendali Satpol PP, kini dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumenep.

Meski anggaran meningkat, DPRD Sumenep justru memberikan sorotan tajam terhadap optimalisasi dan ketepatan realisasi program. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan agar dana besar ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“OPD harus selektif dan akurat dalam menyalurkan anggaran. Ini menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya formalitas dan laporan kegiatan semata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya agar program DBHCHT menyasar langsung masyarakat yang terdampak industri tembakau, seperti petani, buruh tani, dan pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat layanan kesehatan dan pengawasan di lapangan.

“Kenaikan anggaran harus sejalan dengan kenaikan dampak positif ke masyarakat. Bukan sekadar belanja alat atau kegiatan seremonial tanpa manfaat riil,” pungkas Juhari.