DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (2/6/2025). Sidang paripurna ini menjadi momen penting dalam agenda legislasi daerah, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pro-rakyat.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sumenep, dihadiri oleh unsur Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, awak media, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumenep bersama pimpinan dewan lainnya memimpin langsung jalannya paripurna, yang ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap dua Ranperda, yaitu:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim yang hadir dalam rapat tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas peran aktif dan kontribusi nyata dalam proses penyusunan hingga rampungnya dua Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, kedua rancangan peraturan daerah ini telah dirampungkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 serta Tata Tertib DPRD Sumenep,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa DPRD bukan hanya sebagai mitra formal pemerintah, tetapi juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pasca persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti proses legislasi sebagaimana ketentuan. Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan Ranperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan diajukan untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan secara resmi.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta menjaga harmonisasi kemitraan dengan eksekutif demi pembangunan Sumenep yang lebih baik.
“DPRD Kabupaten Sumenep akan terus hadir sebagai representasi rakyat dan pengawal utama arah kebijakan pembangunan daerah,” tegasnya.
Mengakhiri kegiatan, seluruh pihak berharap dua produk hukum daerah tersebut dapat memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.