DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Puluhan kepala desa (kades) dan tim fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (21/5/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Batuan, Sumenep. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 50 kepala desa dan 50 anggota tim fasilitator BSPS dimintai keterangan secara intensif terkait pelaksanaan program tersebut.
Pembina Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Miskun Legiyono, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa. Ia juga turut hadir di lokasi pemeriksaan sebagai bentuk dukungan moral terhadap para kades.
“Iya, insya Allah benar. Makanya hari ini saya datang ke sini,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Miskun mengimbau kepada seluruh kepala desa yang menerima surat panggilan dari Kejati Jatim agar bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan.
“Saya sarankan kepada semua yang dipanggil untuk kooperatif, hadir, dan memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta,” tegasnya.
Selain para kepala desa dan tim fasilitator, Miskun menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, sejumlah pendamping dan penerima manfaat program BSPS juga turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Informasinya, di luar itu ada juga pendamping dan penerima manfaat yang ikut dipanggil,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch Indra Subrata, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait pemeriksaan itu, karena bukan ranahnya melainkan sudah kewenangan Kejati.