Polisi Tangkap Delapan Tersangka, Kasus Pesta Petasan Mematikan di Pamekasan

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, PAMEKASAN-Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap delapan tersangka dalam kasus pesta petasan yang digelar pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

“Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP HENDRA EKO TRIYULIANTO di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari empat orang panitia kegiatan pesta petasan dan empat penyandang dana, masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36). Sebagian dari mereka juga diketahui merakit petasan yang digunakan dalam acara tersebut.

Pesta petasan itu menyebabkan satu orang tewas, yakni M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban yang saat itu menonton pesta petasan sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun meninggal dunia pada 1 April 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *