DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino. Perjudian tersebut berlangsung di depan rumah milik salah satu tersangka, MU, yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dua orang tersangka yang diamankan adalah MU (47), seorang wiraswasta, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan MA (47), seorang buruh harian lepas, warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kronologis Kejadian
Pengungkapan ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, ketika Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sumenep. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya perjudian menggunakan kartu domino di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
“Setelah menerima informasi, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami mendapati aktivitas perjudian di depan rumah milik MU di Dusun Beddi. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang bermain judi,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai sebesar Rp 67.000. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo 303 bis ayat (1) ke-1 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
“Selanjutnya, kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Widiarti.