DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui reses, kunjungan kerja, atau interaksi langsung dengan masyarakat. Pokir ini menjadi bagian dari bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Melalui mekanisme ini, DPRD memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) terakomodasi dalam kebijakan pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengertian dan Fungsi Pokir DPRD
Pokir DPRD adalah rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD kepada pemerintah daerah sebagai masukan strategis dalam perencanaan pembangunan. Fungsi utama Pokir adalah:
1. Mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
2. Menjamin pembangunan daerah lebih inklusif dan partisipatif.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan.
4. Membantu kepala daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Pokir mencakup berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, yang diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Pokir DPRD
Pokir DPRD memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 149 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa DPRD bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa Pokir DPRD, yang bersumber dari reses dan aspirasi masyarakat, menjadi bagian dari bahan penyusunan RKPD.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 65 ayat (1) huruf b mengatur bahwa DPRD berhak memberikan Pokir sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan umum anggaran.
Proses Penyusunan dan Pengintegrasian Pokir DPRD
1. Penjaringan Aspirasi
Melalui reses dan kunjungan kerja, anggota DPRD menjaring aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing.
2. Penyusunan Pokir
Aspirasi yang diterima dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
3. Pembahasan di Musrenbang
Pokir DPRD disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan dibahas bersama pemerintah daerah.
4. Integrasi ke dalam RKPD dan APBD
Pokir yang disepakati dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, seperti RKPD, dan diterjemahkan dalam APBD.
Tantangan dalam Implementasi Pokir
Meskipun memiliki peran strategis, implementasi Pokir sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Keterbatasan anggaran daerah yang membuat tidak semua usulan dapat terealisasi.
Potensi tumpang tindih antara Pokir DPRD dengan usulan masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang.
Kurangnya sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Kesimpulan
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Melalui Pokir, aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif. Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas, Pokir berperan penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Dukungan semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan Pokir dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah.(red)