Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuangan Bayi: Berawal dari Hubungan dengan Pacar Berinisial A

oleh
oleh
Pelaku pembuangan bayi saat Konferensi pers di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024).

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di teras Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Kamis (19/12/2024). Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial DR mengaku pernah berhubungan dengan pacarnya berinisial A hingga menyebabkan kehamilan.

Kasus yang menggegerkan warga Sumenep ini bermula dari laporan seorang warga, MJ (59), yang menemukan bayi tersebut pada Kamis (19/12/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, diketahui sebagai ibu dari bayi malang tersebut.

“Setelah diperiksa baik saksi-saksi maupun tersangka sendiri, terungkap bahwa DR sebelumnya menjalin hubungan dengan laki-laki yang merupakan pacarnya berinisial A. Hubungan itu menyebabkan DR hamil,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Selasa (24/12/2024).

Menurut Kapolres, DR melahirkan seorang diri di kamar rumahnya, Setelah melahirkan, ia membungkus bayi tersebut menggunakan kain kerudung dan tas kain berwarna kuning kombinasi krem.

“Bayi itu kemudian dibawa dan ditinggalkan di teras Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.