DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menangkap BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura. BEI diketahui merupakan mantan Kepala Desa Palasa sekaligus anggota DPRD Sumenep aktif dari daerah pemilihan (Dapil) Sumenep 1.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan, seperti:
6 plastik klip berisi sabu total 15,76 gram,
Seperangkat alat hisap (bong),
6 pipet kaca,
1 timbangan elektrik,
1 unit ponsel Vivo,
Sedotan, dan plastik klip lainnya.
Penggerebekan dan Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula dari penggerebekan di rumah milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Rabu (4/12/2024) pukul 15.30 WIB. Polisi mendapati dua orang, ES dan KA, tengah mengonsumsi sabu. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari BEI.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan penggeledahan di rumah BEI pada pukul 16.30 WIB. Di kamar tidur BEI, polisi menemukan sabu beserta alat-alat pendukung yang diakui sebagai milik tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, BEI kini diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” jelas AKBP Henri.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari zat adiktif.