Bupati Sumenep Keluarkan SE tentang Penggunaan BBM Tertentu dengan QR Code

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tertentu. Surat tersebut ditandatangani pada Senin, 3 Desember 2024, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Program Penyaluran Subsidi Tepat menggunakan QR Code.

SE ini mengacu pada Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa konsumen pengguna BBM tertentu meliputi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Bupati Achmad Fauzi mengimbau masyarakat, termasuk pemilik kendaraan roda empat pribadi, kendaraan komersial barang, kendaraan komersial penumpang, dan layanan umum, untuk segera mendaftar secara mandiri guna mendapatkan QR Code. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web subsiditepat.mypertamina.id atau melalui bantuan helpdesk di SPBU terdekat.

“Diimbau kepada masyarakat, swasta, atau instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat pribadi, barang komersial, atau penumpang komersial, untuk segera melakukan pendaftaran mandiri guna mendapatkan QR Code,” demikian imbauan Fauzi dalam SE tersebut, Kamis (5/12/2024).

Sebagai pendukung, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyediakan tutorial pendaftaran mandiri dalam bentuk video yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.

Bupati juga meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan program ini kepada warga melalui RT/RW setempat. Surat Edaran ini dapat diakses lebih lanjut melalui tautan https://s.id/oPLDZ.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran subsidi BBM yang lebih tepat sasaran serta mendukung efisiensi program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *