Pemkab Sumenep Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan Lewat RPKD 2025-2029

oleh
oleh

DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen serius dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025-2029. Program ini digagas sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Keris.

Landasan Kebijakan yang Sistematis dan Terencana
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menyatakan bahwa penyusunan RPKD sangat penting sebagai panduan kebijakan dalam menanggulangi kemiskinan secara sistematis, terencana, dan terintegrasi lintas sektor.
“Dokumen RPKD bertujuan untuk memetakan kondisi kemiskinan, menyusun langkah konkret, serta merumuskan rencana aksi tahunan sebagai implementasi dari program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya, Rabu (20/11).

Penyusunan RPKD ini dilakukan berdasarkan analisis dan studi ilmiah yang akurat. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak nyata.

Poin Penting dalam Penyusunan RPKD
Dalam pertemuan yang digelar Bappeda Sumenep bersama perangkat daerah, sejumlah poin penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:

1. Penyusunan Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem): Memutakhirkan data untuk memastikan program penanggulangan tepat sasaran.

2. Pemanfaatan Data Regsosek: Mengintegrasikan data dalam Aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).

3. Identifikasi Masalah Kemiskinan: Menggali akar permasalahan kemiskinan yang spesifik di Sumenep untuk menentukan solusi yang efektif.

4. Penyusunan Rencana Aksi Tahunan (RAT): Menyusun rencana kerja tahunan untuk mewujudkan tujuan RPKD.

Kolaborasi dengan Stakeholder Non-Pemerintah
Arif juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak non-pemerintah, seperti BUMD, BUMN, dan sektor swasta, untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan filantropi, sektor swasta diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam program-program yang telah dirancang.
“RPKD ini menjadi acuan bagi semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Harapan untuk Masa Depan
Dengan penyusunan dokumen RPKD 2025-2029, Pemkab Sumenep berharap dapat menciptakan kebijakan yang lebih terarah dan kolaboratif untuk menurunkan angka kemiskinan secara signifikan dalam lima tahun ke depan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.