DAMAIRA.CO.ID, SUMENEP-Kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Sumenep yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal, serta seorang pejabat Kementerian Agama setempat telah dilaporkan oleh M. Syarif Hidayat dan M. Syamilul Hikam dengan saksi-saksi dan bukti yang diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, pada 31 Oktober 2024. Meski demikian, Bawaslu justru menyatakan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran, yang membuat pihak pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi proses yang dijalankan Bawaslu.
Kuasa hukum pelapor, Syafrawi, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas sikap Bawaslu yang dianggapnya tidak transparan. “Kami sangat kecewa dengan rilis dari Bawaslu yang menyatakan kasus dugaan pelanggaran oleh tiga ASN tersebut dihentikan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran. Keputusan itu diambil tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya kepada kami, bahkan formulir A.17 yang seharusnya diberikan sebagai status laporan hingga saat ini belum kami terima,” ungkap Syafrawi.
Lebih lanjut, Syafrawi mempertanyakan mengapa Bawaslu dapat mengambil keputusan sepihak tanpa transparansi yang memadai. Menurutnya, pihak pelapor berhak untuk mengetahui perkembangan dan status laporan yang mereka ajukan, termasuk alasan detil yang membuat laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur.
Syarif Hidayat, salah satu pelapor, juga menuturkan bahwa meski dirinya sudah menghadiri panggilan klarifikasi di Bawaslu pada 7 November 2024, ia belum menerima formulir A.17 “Formulir A.17 sangat penting bagi pelapor untuk memahami hasil dari pemeriksaan,”ngakunya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Moh Rusdi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah melaksanakan kajian sesuai aturan,”dan Kajian tersebut dilakukan bersama sentra Gakkumdu,”terangnya lewat pesan singkat lewat nomor whatshapnya, Rabu (13/11/2024).(mad)